Sektor Migas Dapat Pengecualian Penggunaan L/C

Michael Reily
26 September 2018, 21:45
Rig
Katadata

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengecualikan penggunaan surat kredit berdokumen dalam negeri (Letter of Credit/LC) di sektor minyak dan gas bumi (migas). Awalnya, mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 tahun 2018, perusahaan wajib menggunakan L/C ketika ekspor migas.

Menurut Enggar, sektor migas akan dikecualikan karena memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Jadi, Kementerian Perdagangan akan menyesuaikannya.  

Advertisement

Namun, pengecualian itu menunggu surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Kami ada penundaan. Saya tunggu surat dari Menteri ESDM. Saya sudah berkomunikasi dan bilang kalau suratnya tiba saya langsung putuskan,” kata dia di Jakarta, Rabu (26/9).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan salah satu alasan migas dikecualikan karena sistem bagi hasil dalam kontrak. “Ada berbagai alasan, salah satunya adalah kerja sama. Hak kami sudah pasti 70% dari produksi migas,” ujar dia.

Oke mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan itu nantinya akan direvisi. Tujuannya, agar tidak ada bentrokan dengan aturan lainnya.

Kementerian ESDM tengah menyiapkan surat resmi untuk Kementerian Perdagangan. Isi surat itu meminta agar kegiatan ekspor sektor migas dikecualikan dari  penggunaan surat kredit berdokumen dalam negeri (LC).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan dirinya sudah memberikan paraf untuk surat tersebut. Setelah Menteri ESDM Ignasius Jonan menekennya, surat tersebut selanjutnya dikirim ke Menteri Perdagangan. "Nanti ada surat dari Menteri ESDM ke Menteri Perdagangan untuk dikecualikan," kata dia, kemarin.

(Baca: Jonan Akan Surati Menteri Perdagangan Minta Pengecualian L/C di Migas

Menurut Djoko, penerapan L/C pada ekspor migas bisa berpengaruh terhadap iklim investasi migas. Jadi, pihaknya meminta agar Kementerian Perdagangan bisa mengecualikan komoditas migas seperti yang sudah berlaku sebelumnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement