Dewan Energi Usul Pemerintah Tiru India Kembangkan Panel Surya di Atap

Anggita Rezki Amelia
4 September 2018, 20:22
Panel Surya PLN
Donang Wahyu|KATADATA
Petugas PLN mengecek panel surya di rumah pelanggan di Jalan Mangunsankoro, Menteng, Jakarta Pusat. Hingga saat ini sudah ada sejumlah pelanggan yang memanfaatkan panel surya dan melakukan barter energi listrik dengan PLN.

Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan agar pemerintah meniru India dalam pengembangan panel surya penghasil listrik di atap. Ini karena India mampu memberikan insentif kepada masyarakat yang memasang panel surya.

Anggota DEN Rinaldy Dalimi menjelaskan di India, masyarakat yang memiliki rumah dapat memasang panel surya di atap tanpa perlu mengeluarkan satu sen pun biaya. Ini karena bank lokal di sana yang akan memberikan pinjaman dengan bunga murah.

Untuk mengganti biaya yang sudah dikeluarkan bank, masyarakat India membayar listriknya setiap bulan selama enam hingga tujuh tahun. "Pembayaran listrik per bulan itu adalah pengembalian modal," kata Rinaldy di Jakarta, Selasa (4/9).

Panel surya itu diperkirakaan bisa digunakan hingga 25 tahun. Dengan begitu bisa memberikan penghematan bagi masyarakat dalam menggunakan listrik.

Dalimi mengatakan akan berbicara dengan pemerintah mengenai hal tersebut. Dengan meniru India, ia yakin penggunaan panel surya bagi rumah tangga akan semakin masif. "Karena kalau tunggu panel surya murah itu baru 2030," kata dia.

Tidak hanya itu ia berharap pemerintah Indonesia juga bisa meniru India dalam menciptakan  harga listrik panel surya yang murah. Di Indonesia, harga listrik dari panel surya mencapai US$ 7 sen per kwh, sementara di India bisa US$ 3 sen per Kwh.

Di sisi lain, Pemerintah juga tengah menyiapkan insentif untuk penggunaan panel surya penghasil listrik yang ada di atap. Tujuannya untuk mendorong penggunaan pembangkit listrik tenaga matahari tersebut.

Kepala Seksi Keteknikan Aneka Energi Baru Terbarukan Konvergensi Kementerian ESDM Ezrom MD Tapparan mengatakan ada dua hal yang disiapkan untuk menggairahkan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Pertama, aturan mengenai panel surya. Kedua, insentif.

Ezrom enggan menjelaskan insentif apa yang diberikan. Yang jelas, insentif itu akan terpisah dengan aturan yang tengah digodok Kementerian ESDM. "Tidak hanya memeberikan kebijakan tapi intensif bagi yang menggunakan PLTS atap di rumahnya masing-masing," kata dia, di Jakarta, Kamis (30/8).

Harapannya tahun ini sudah ada beberapa instansi yang memasang panel surya. Targetnya bisa dipasang di Istana Negara dan gedung pemerintah, termasuk Kementerian ESDM.

(Baca: Pemerintah Kaji Insentif untuk Panel Surya di Atap)

Informasi yang diperoleh Katadata.co.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang sedang membahas mengenai pemberian insentif dengan Kementerian Keuangan. Beberapa insentif itu di antaranya pengurangan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...