Ditjen Pajak Pastikan Penjualan Minyak ke Pertamina Bebas Pajak

Anggita Rezki Amelia
22 Agustus 2018, 08:00
Migas
Dok. Chevron

Direktorat Jenderal Pajak akhirnya buka suara mengenai isu adanya pajak untuk pembelian minyak mentah ke PT Pertamina (Persero). Selama ini kebijakan itu sulit diterapkan karena terganjal adanya pajak yang akan dikenakan kontraktor yang menjual minyak ke Pertamina.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kontraktor dan Pertamina tidak akan dikenakan pajak atas transaksi tersebut. “Menurut saya sudah tidak ada masalah terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Itu sudah dikecualikan,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (21/8).

Pernyataan Hestu ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, terutama pasal 3 memang tertuang mengenai pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan.

Pasal tersebut mengecualikan pembayaran untuk pembelian minyak bumi dari kegiatan usaha hulu yang dihasilkan di Indonesia dari kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama. Kemudian berasal dari kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.

Selain PPh, menurut Yoga penjualan minyak dari kontraktor ke Pertamina itu tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. “Tidak ada PPNnya. Kalau sudah menjadi barang seperti Pertamax atau Pertalite ini baru ada PPN,” ujar dia.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan dengan adanya aturan Menteri Keuangan tersebut maka KKKS  dibebaskan dari pembayaran pajak. "Berdasarkan PMK tersebut sudah tidak ada pajak lagi," ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (21/8).

(Baca: Arcandra Lobi Menteri Keuangan Soal Pajak Jual Minyak ke Pertamina)

Pemerintah memang akan mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama menjual minyak mentah ke PT Pertamina (Persero). Kebijakan yang sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo ini tujuannya untuk mengurangi impor minyak mentah, sehingga devisa tidak tergerus, dan ujungnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bisa menguat.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...