Neraca Gas Industri Retail dan Non Retail Dipisah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyelesaikan neraca gas bumi terbaru. Dalam neraca gas ini ada beberapa perbedaan dengan yang lama.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan salah satu poin terbaru dalam neraca gas adalah pemisahan industri retail dan nonretail. Namun, dari segi volume tidak berubah.
Nantinya yang masuk kategori retail adalah pabrik baja, semen dan keramik. Adapun yang nonretail itu contohnya yang menjadi pelanggan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. “Kami kan industri retail dan nonretail jadi satu, produksinya sekian. Sekarang retail berapa, nonretail berapa,” kata dia di Jakarta, Kamis (26/7).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar juga pernah mengatakan poin lainnya dalam neraca gas. Dalam neraca baru itu, data stok gas tidak lagi agregat, melainkan ada rincian per daerah.
Adapun, jika ada daerah yang defisit gas, bisa mengambil dari dari daerah lain. “Apa semua defisit? Kan gas tergantung infrastruktur,” ujar Arcandra di Jakarta, Jumat (20/7).
Jika mengacu Neraca Gas Bumi Indonesia Tahun 2016-2035, Kementerian ESDM memprediksi Indonesia akan mulai mengimpor gas pada 2019. Total pasokan gas dari dalam negeri saat itu diperkirakan hanya sebesar 7.651 mmscfd, sementara permintaan gas 9.323 mmscfd.