Freeport Dapat Perpanjangan Lagi Izin Tambang Hingga Akhir Bulan Ini

Image title
4 Juli 2018, 13:06
freeport.jpg
KATADATA/

PT Freeport Indonesia akhirnya mendapatkan lagi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Izin sebelumnya berakhir 30 Juni 2018.

Perpajangan IUPK Ini seiring dengan terbitnya revisi Surat Keputusan (SK) Nomor 413 yang diterbitkan hari ini, Rabu (4/7). “Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi produksi kepada PT Freeport Indonesia dan berlaku sejak diterbitkan sampai dengan 31 Juli 2018,” kata Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono, Rabu (4/7).

Isi lain dari surat keputusan tersebut adalah pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu. Namun mereka harus membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun sejak Februari hingga Juni 2018, perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah mengekspor 460.500 konsentrat. Rata-rata per hari 175 ribu hingga 176 ribu ton ore.

Bambang memprediksi, sampai akhir tahun, ekspor bisa meningkat menjadi rata-rata per hari 200 ribu ton ore per hari. Izin ekspor ini akan berakhir tahun 2019.

Dengan perpanjangan itu, harapannya negosiasi kelanjutan operasional antara pemerintah dan Freeport bisa selesai juga 31 Juli 2018. Hingga kini, kedua belah pihak masih bernegosiasi mengenai divestasi 51% saham Freeport.  

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...