Shell Naikkan Lagi Harga BBM

Image title
3 Juli 2018, 11:18
SPBU Shell
Arief Kamaludin (Katadata)

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Shell Indonesia naik lagi sejak adanya perubahan harga awal Juni lalu. Per 3 Juli 2018, kenaikan harga bervariasi mulai dari Rp 100 per liter hingga Rp 400 per liter.

Mengutip situs resminya, harga Shell Super di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kini sudah Rp 9.950 per liter. Sebelumnya harga BBM beroktan 92 itu hanya Rp 9.600 per liter.

Advertisement

Adapun harga Shell Super di Bandung mencapai Rp 10.000 per liter dari awalnya Rp 9.650 per liter. Kemudian di Sumatera Utara naik Rp 100 per liter jadi Rp 9.600 per liter. “Harga bahan bakar Shell telah dirancang sebagai wujud aspirasi kami untuk melayani Anda di SPBU kami,” dikutip dari situs shell, Selasa (3/7).

Tak hanya jenis Super, harga BBM Regular di Jabodetabek juga naik menjadi Rp 9.300 per liter. Sedangkan di Bandung harganya naik Rp 9.350 per liter. Padahal, awalnya BBM beroktan 90 itu di Jabodetabek dan Bandung hanya  Rp 8.700 per liter.

Harga BBM V-Power di Jabodetabek juga naik dari Rp 10.850 per liter menjadi Rp 11.250 per liter. Di Bandung harganya naik dari Rp 10.950 per liter jadi Rp 11.350 per liter.

Shell Diesel di Jabodetabek juga naik menjadi Rp 11.150 per liter dari awalnya Rp 10.750 per liter. Di Bandung kini harganya Rp 11.250 per liter dari Rp 10.850 per liter. Sementara di Sumatera Utara naik Rp 100 per liter menjadi Rp 10.500 per liter.

Harga BBM Nonsubsidi kini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018. Dalam aturan itu harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyesuaikan peraturan daerah provinsi setempat. Kemudian margin badan usaha tetap dipatok maksimal 10% dari harga dasar.

(Baca: Perubahan Harga BBM Nonsubsidi Tak Perlu Lagi Persetujuan Menteri ESDM)

Dalam aturan tersebut, badan usaha juga tidak perlu mendapatkan persetujuan untuk menetapkan harga BBM nonsubsidi. Namun, jika harga tidak sesuai dengan aturan itu, Menteri ESDM dapat menetapkan harga.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement