Lima Kontrak Gross Split Blok Terminasi 2020 Diteken Pekan Ini

Anggita Rezki Amelia
2 Juli 2018, 19:19
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penandatangan lima kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) skema gross split bisa terlaksana pekan ini. Ini karena kontrak lima blok tersebut akan berakhir tahun 2020.

Lima blok migas itu yakni South Jambi B, Malacca Strait, Brantas, Kepala Burung Blok A dan Salawati. "Lima blok yang akan habis 2020 pekan ini signing. Jumat paling telat," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Jakarta, Senin (2/7).

Saat ini masih ada beberapa kendala yang harus diselesaikan oleh kontraktor migas tersebut. Salah satunya adalah penyelesaian pembayaran bonus tanda tangan dan jaminan pelaksanaan atau performance bond.  

Komitmen pasti dari lima blok itu mencapai US$ 292 juta atau sekitar Rp 4,11 triliun. Ini sesuai keputusan Kementerian ESDM awal Juni lalu.

Perinciannya, Blok Brantas US$ 115 juta, Malacca Strait US$ 45,75 juta, South Jambi B US$ 32,750juta, Kepala Burung Blok A US$ 61,72 juta, dan Blok Salawati US$ 36,25 juta. Adapun biaya komitmen kerja pasti itu sebagian besar akan dialokasikan untuk kegiatan eksplorasi di blok-blok tersebut.

Blok South Jambi B diserahkan kepada PetroChina. Sebelumnya, perusahaan asal Tiongkok ini memiliki hak kelola 30%. Kemudian mitra lainnya adalah PT Pertamina Hulu Energi (PHE) 25% dan ConocoPhillips 45%. Namun, PHE dan ConocoPhillips tidak mengajukan perpanjangan.

Bagi hasil gas untuk kontraktor di blok ini sebesar 53%, sisanya untuk pemerintah. Kemudian bonus tanda tangan ditetapkan US$ 5 juta.

Sementara itu Blok Malacca Strait dikelola Energi Mega Persada (EMP). EMP sebelumnya memiliki hak kelola 60,49% di dan bertindak sebagai operator. Hak kelola lainnya dipegang mitranya yakni OOGC Malacca Strait dengan hak kelola 32,58% dan Malacca Petroleum Ltd 6,93%.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...