Wakil Menteri ESDM Tolak Keinginan Chevron soal Bagi Hasil Blok Rokan

Anggita Rezki Amelia
27 Juni 2018, 10:32
Ladang Minyak
Chevron
ilustrasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak keinginan Chevron mengenai besaran bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) di kontrak baru Blok Rokan. Awalnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu dikabarkan menginginkan bagi hasil yang lebih besar daripada negara di kontrak gross split Blok Rokan.

Namun, menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, negara tidak boleh mendapatkan bagi hasil migasa yang lebih kecil daripada kontraktor. “Pemerintah harus dapat lebih tinggi,” kata dia di Jakarta, Selasa (26/6).

Advertisement

Arcandra mengatakan negara mendapatkan bagi hasil lebih besar dari kontraktor juga merupakan mandat dari peraturan yang ada. Ketentuan bagi hasil migas skema gross split diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017.

Aturan itu menyebutkan persentase bagi hasil minyak untuk kontraktor adalah 43% dan sisanya pemerintah. Sedangkan bagi hasil gas 48% kontraktor dan 52% pemerintah.

Namun, itu belum menghitung adanya variabel split (bagi hasil) yang akan menambah sesuai kriteria dan diskresi Menteri ESDM. Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017, tidak membatasi Menteri ESDM memberikan tambahan bagi hasil bagi wilayah kerjanya tidak ekonomis. Pada aturan lama, diskresi ini dibatasi maksimal 5%.

Meski begitu, hingga kini pemerintah belum memutuskan besaran bagi hasil yang akan tertuang di kontrak baru tersebut. Proposal Chevron untuk perpanjangan Blok Rokan saat ini masih dalam pembahasan bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Arcandra menargetkan nasib Blok Rokan setelah kontrak berakhir akan diputuskan Juli 2018. “Berikan kami waktu sebulan,” kata dia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan awalnya Chevron mengajukan perpanjangan kontrak dengan skema cost recovery dan gross split. Jika cost recovery artinya biaya yang dikeluarkan kontraktor akan diganti pemerintah. Namun, dengan gross split, biaya ditanggung kontraktor.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement