Masih Ekonomis, Proyek Jambaran Tiung Biru Belum Butuh Tax Allowance

Anggita Rezki Amelia
8 Mei 2018, 18:13
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

PT Pertamina EP Cepu  (PEPC) belum berencana mengajukan permohonan pengurangan pajak atau tax allowance kepada pemerintah sebagai insentif untuk proyek Jambaran-Tiung Biru. Alasannya adalah masih ekonomis tanpa insentif itu. 

VP Legal & Relations PEPC Whisnu Bahriansyah mengatakan dengan kondisi saat ini PEPC belum berniat mengajukan insentif. "Ini lebih karena secara keekonomian proyek Jambaran Tiung Biru pada saat ini masih layak. Jadi insentif seperti tax allowance belum diperlukan," kata dia kepada katadata.co.id, Senin (7/5).

Menurut Whisnu, proyek Jambaran Tiung Biru sudah mendapatkan dukungan pemerintah. Salah satunya adalah tercapainya komitmen pembelian gas Tiung Biru kepada PT Perusahaan Listrik Negara/PLN tahun lalu.

Dukungan lainnya adalah pemberian perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk keperluan proyek yang sudah diterbitkan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro untuk proyek anyar itu. Jadi, proyek tersebut masih ekonomis tanpa adanya tax allowance.

Namun, Whisnu mengaku tidak tertutup kemungkinan bagi perusahaannya untuk mengajukan tax allowance kepada pemerintah. "Kalau misalnya proyek tidak ekonomis dan kemudian butuh tax allowance, mungkin kami nanti juga akan minta," kata dia.

Direktur Sektor Energi dan Ketenagalistrikan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Triharyo Soesilo pernah mengatakan insentif fiskal untuk hulu migas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 untuk skema kontrak yang menggunakan cost recovery. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017 untuk skema kontrak gross split.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...