Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Korporasi yang Tak Cantumkan Pemilik

Anggita Rezki Amelia
25 April 2018, 17:05
Sumur Minyak
Chevron

Pemerintah akan menyiapkan sanksi untuk badan usaha yang tidak mencantumkan pemilik dan penerima manfaat (beneficial ownership/BO). Ini karena dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 belum jelas mengatur mengenai sanksi tersebut.

Sanksi itu pun sempat menjadi pertanyaan karyawan PT Medco Energi Internasional Tbk Roni Siahaan dalam sosialisasi Pelaporan Beneficial Ownership (BO) di Kemenko Perekonomian, Rabu (25/4). Ia merasa dalam aturan itu belum spesifik mengenai sanksi.

Sanksi hanya diatur dalam pasal 24. Pasal itu menyebutkan sanksi untuk korporasi yang tidak mencantumkan pemilik manfaat akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Mengenai sanksi belum update ini seperti apa, mohon dielaborasi," kata Roni dalam sosialisasi Pelaporan Beneficial Ownership (BO) di Kemenko Perekonomian, Rabu (25/4).

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Kelompok Kerja Sama Luar Negeri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Syahril Ramadhan membenarkan aturan itu tidak mengatur detail mengenai sanksi. Alhasil badan usaha yang melanggar ketentuan tidak bisa langsung diberi hukuman pidana.

Namun, sanksi itu akan diatur lewat kebijakan di kementerian dan lembaga terkait. Salah satu contoh sanksi tersebut adalah mencabut izin usaha.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Minerba Sony Heru Prasetyo juga menyatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan yang tidak melampirkan data pemilik manfaat tak akan memperoleh izin. "Jadi kalau badan usaha tidak mau melampirkan Beneficial Ownership, berarti konsekuensinya tak memenuhi syarat perizinan. Jadi no beneficial ownership no permit," kata dia.

Saat ini juga ada beberapa badan usaha yang belum mendapatkan izin karena belum melampirkan data pemiliki manfaat. Untuk itu, mereka harus memenuhi dulu persyaratan BO.

Menurut Sony semakin banyak tingkatan orang penerima manfaat dari satu perusahaan, maka mau tak mau badan usaha itu harus melampirkannya ke pemerintah. Ini merupakan upaya transparansi dan menghindari perusahaan yang bermasalah dalam hukum.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...