Dikritik Investor Soal Dana Pascatambang Migas, Pemerintah Bergeming

Anggita Rezki Amelia
19 April 2018, 16:45
Asing Dibatasi dalam Jasa Pengeboran Migas.jpg
KATADATA/

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak akan mengubah aturan mengenai dana pascatambang (Abandonment Site and Restoration/ASR). Padahal, pelaku industri hulu minyak dan gas bumi (migas) sudah mengkritik Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2018 itu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan pelaku industri migas yang terdiri dari Indonesia Petroleum Association (IPA) itu sudah melayangkan keberatan atas kebijakan itu. Alasannya, kewajiban melakukan pemulihan tambang itu akan mempengaruhi keekonomian proyek, terutama yang di kontrak lama tidak mengatur itu.

Namun, menurut Susyanto, pemerintah tetap akan menerapkan kewajiban itu meski dikritik pelaku industri. “"Waktu ketemu Wakil Menteri ESDM, kami tidak mau ubah aturan itu. Kami ajak bicara IPA, tanggung jawab ASR tetap harus ada di kontrak dan masalah ekonomis atau tidak akan dilihat dulu," kata dia di Jakarta, Kamis (19/4).

Permen ESDM Nomor 15/2018 memang mewajibkan dana ASR bagi kontraktor baru atau pun lama, meskipun di dalam kontrak sebelum tak mengatur hal itu. Namun, menurut Susyanto, untuk kontraktor lama, pembayaran ASR tidak dibebankan mulai dari kontrak ditandatangani. Mereka hanya membayar sejak aturan itu berlaku hingga kontraknya berakhir.

Sebagai contoh, jika ada kontraktor lama yang masa kontraknya tinggal tersisa tiga tahun lagi,maka kewajiban membayar ASR-nya hanya selama tiga tahun. Tahun-tahun sebelumnya tidak dibebankan.

Kontraktor juga tidak perlu amendemen kontrak untuk memasukkan klausul kewajiban ASR. Mereka cukup memasukkan kewajiban itu dalam penyusunan program kerja dan anggaran (work, plan and budget/WP&B).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...