KLHK Tetap Tempuh Langkah Hukum Selesaikan Kasus Montara

Anggita Rezki Amelia
13 April 2018, 18:29
Rig Minyak
Katadata

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap akan menempuh upaya hukum dalam penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara. Dalam hal ini pemerintah akan menuntut PTT EP dalam kasus tersebut. Ini berbeda dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang membuka peluang penyelesaian masalah Montara tanpa lewat proses pengadilan.

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan penyelesaian kasus Montara tidak bisa diselesaikan lewat jalan damai di luar pengadilan. Upaya damai bisa dilakukan di pengadilan pada tahap mediasi.

Advertisement

Menurut Jasmin, PTT EP bisa saja melakukan Corporate Social Responsibilty (CSR) kepada masyarakat terdampak. Namun, proses hukum tetap berjalan. "Kesimpulannya bahwa proses di pengadilan tetap berjalan bersamaan dengan pelaksanaan CSR," ujar dia kepada Katadata.co.id, Jumat (13/4).

Saat ini, tim ahli KLHK masih melengkapi berkas tuntutan. Pekan depan tim akan ke lapangan lagi untuk melengkapi hasil temuan sebelumnya. Harapannya, dalam waktu dekat hasil lapangan dan hasil analisis laboratorium terkait dampak tumpahan minyak Montara bisa keluar, sehingga perbaikan dokumen gugatan tidak memakan waktu lama.

Setelah itu, bulan depan gugatan bisa diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Bulan Mei, tergantung selesai hasil analisis laboratorium," kata Jasmin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menyatakan akan mencari format pembayaran ganti rugi tumpahan minyak kilang sumur Montara. Format ini diperlukan apabila perusahaan Thailand ini bersepakat dengan pemerintah menyelesaikan permasalahan ini di luar pengadilan.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement