DPR Minta Pemerintah Tinjau Kembali Skema Kontrak Gross Split

Anggita Rezki Amelia
4 April 2018, 21:38
Sumur Minyak
Chevron

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyoroti penerapan skema kontrak bagi hasil gross split. Ini karena skema kontrak baru itu dinilai dapat mengurangi minat investor berinvestasi di Indonesia.

Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan gross split hanya diminati perusahaan lokal, dalam hal ini PT Pertamina (Persero) dan PT Saka Energi Indoesia. Namun, tidak ada perusahaan internasional besar yang berminat terhadap skema yang tidak ada lagi cost recovery itu.

Menurut Kardaya, kontraktor migas berminat melakukan kegiatan pada suatu blok migas jika memakai kontrak cost recovery, sehingga ada penggantian biaya dari pemerintah. Sementara di kontrak gross split biaya sepenuhnya ditanggung kontraktor.

Dengan menanggung biaya sendiri, investor ini juga akan enggan melakukan kegiatan di blok eksplorasi. “Mereka tidak mau keluar duit. Jadi gross split perlu ditinjau,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4).

Tak hanya Kardaya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani mengatakan skema gross split perlu didiskusikan lagi antara komisi VII, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan kontraktor. Alsannya skema itu belum memicu investor untuk masuk berinvestasi di Indonesia. "Menurut saya juga pemerintah jangan malu mengatakan kalau skema ini gagal," kata dia.

Namun, Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto memiliki pendapat yang berbeda dengan kedua anggota Komisi VII tersebut. Menurutnya, gross split sudah diminati investor. Buktinya, lelang blok migas tahun lalu yang berhasil mendapatkan lima pemenang.

Bahkan lelang 26 blok migas tahun ini juga diikuti oleh perusahaan besar dan asing. "Salah satunya Eni," kata Djoko.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...