Arcandra: Harga Minyak Banyu Urip untuk Kilang TWU Harus Adil

Anggita Rezki Amelia
2 April 2018, 20:44
Menteri ESDM Arcandra
Arief Kamaludin | Katadata

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menilai penentuan harga minyak dari Lapangan Banyu Urip harus adil. Ini menanggapi berhenti beroperasinya kilang minyak PT Tri Wahana Universal (TWU) akibat perubahan harga minyak bahan baku.

Menurut Arcandra harga minyak Banyu Urip untuk Kilang TWU sama dengan yang titik serahnya di fasilitas penampungan (FSO) Gagak Rimang, meskipun dari mulut sumur. "Saya tidak tahu kalau tak ekonomis, yang jelas harga Indonesian Crude Price ditetapkan sama," kata dia di Jakarta, Senin (2/4).

Arcandra juga mengatakan sudah mengetahui berhentinya kilang tersebut. Namun, hingga kini, pemerintah terus mempelajari kondisi TWU. Apalagi, ia belum memahami dampak dari penghentian kilang tersebut.

Tahun lalu, pemerintah memang mengubah harga minyak dari Lapangan Banyu Urip melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 4028 K/12/MEM/2017. Keputusan yang berlaku 21 November 2017 itu menyebutkan formula minyak mentah Banyu Urip adalah ICP Arjuna plus US$5,50 per bareI pada titik serah fasilitas di penampungan terapung (Floating Storage and Offloading/FSO) Gagak Rimang.

Sebelum aturan ini berlaku, Kementerian ESDM sebenarnya sudah menentukan formula sementara. Ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 168.K/12/DJM.B/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip.

Akibat kebijakan itu, kilang yang didirikan Rudy Tavinos itu berhenti sejak 31 Januari 2018. Adapun Kilang TWU terletak di Desa Sumengko, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

(Baca: Kilang Tri Wahana Universal Berhenti Beroperasi)

Adapun pasokan bahan baku kilang TWU berasal dari Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. Blok tersebut dioperatori ExxonMobil, melalui anak usahanya yakni ExxonMobil Cepu Limited yang mewakili para mitra. Perusahaan asal Amerika Serikat itu memiliki hak kelola 45%.

Selain Exxon ada PT Pertamina (Persero) yang memiliki 45% hak kelola di Lapangan Banyu Urip. Sisanya sebesar 10% dimiliki secara kolektif oleh empat perusahaan milik daerah (secara kolektif disebut Badan Kerja Sama/BKS).

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...