Antam Dapat Rekomendasi Perpanjangan Ekspor Bauksit dan Nikel

Anggita Rezki Amelia
29 Maret 2018, 15:25
Antam
Arief Kamaludin|KATADATA

PT ANTAM Tbk mendapatkan rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor bijih nikel kadar rendah (<1,7%Ni) dan bijih bauksit tercuci dengan kadar ≥42% Al2O3 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rekomendasi itu memberikan izin kepada Antam untuk mengekspor dua komoditas tersebut hingga 2019.

Direktur Utama ANTAM Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan ekspor bijih nikel dan bauksit yang diberikan Kementerian ESDM akan mendukung hilirisasi mineral yang sudah dijalankan sejak 1974. Selain itu, pemberian ekspor itu sejalan dengan pengoperasian pabrik feronikel FeNi I.

Advertisement

Saat ini. ANTAM merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nikel dan Bauksit yang telah memiliki dan mengoperasikan serta mengembangkan pabrik pengolahan mineral di dalam negeri. Jadi diperkenankan mengekspor bijih nikel kadar rendah dan bauksit tercuci selama lima tahun.

Namun, rekomendasi persetujuan ekspor bijih itu diperpanjang setiap tahunnya. Ini mengacu Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.  

Menurut Arie, ANTAM sudah memiliki beragam fasilitas pengolahan mineral yang terdiri dari nikel, emas, perak dan bauksit. “Selama lebih dari empat dekade ANTAM senantiasa berupaya meningkatkan nilai tambah mineral yang dimiliki sejalan dengan kebijakan hilirisasi Pemerintah," kata dia berdasarkan keterangan resminya dikutip Kamis (29/3).

Rekomendasi ekspor bijih nikel yang diberikan Kementerian ESDM tahun ini lebih rendah daripada periode tahun lalu. Kali ini, ekspor bijih nikel kadar rendah (<1,7% Ni) sebesar 2,7 juta wet metric ton (wmt). Adapun, rekomendasi ekspor bijih bauksit tercuci dengan kadar ≥42% Al2O3 sebesar 840 ribu wmt

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement