Holding Migas Menunggu Keputusan Menteri Keuangan

Anggita Rezki Amelia
20 Maret 2018, 15:00
pipa gas Pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA
Foto ilustrasi produksi gas

Pembentukan induk usaha (holding) sektor minyak dan gas bumi/migas belum bisa terwujud meski Presiden Joko Widodo/Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerinah Nomor 6 tahun 2018. Salah satu penyebabnya adalah menunggu Keputusan Menteri Keuangan/KMK mengenai nilai saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk ke PT Pertamina (Persero).

Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara/BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan sudah mengirimkan surat mengenai hal itu ke Kementerian Keuangan pada 6 Maret 2018. “Sekarang tinggal menunggu KMK keluar. Insya Allah pekan ini (keluar), lalu Pertamina bisa gelar RUPS," kata dia berdasarkan keterangan resminya, Selasa (20/3).

Advertisement

Sejak Januari 2018, Pertamina dan PGN juga sudah memulai integrasi operasional dengan melakukan pemetaan pengoperasian pipa-pipa gas. Kementerian BUMN juga terus melakukan pembenahan dan persiapan terhadap Pertamina yang akan bertindak sebagai induk holding nantinya.

Salah satu yang dilakukan Kementerian BUMN adalah merombak nomenklatur direksi Pertamina. “Ibu Menteri BUMN menginginkan ada Direktur yang fokus pada pelayanan kepada masyarakat sekaligus menghadapi persaingan yang akan semakin meningkat," ujar Harry.

Holding BUMN Migas akan menyusul holding BUMN pertambangan yang telah terbentuk pada akhir 2017 silam. Serta akan diikuti juga oleh pembentukan empat holding BUMN lainnya.

Menurut Harry, pembentukan holding memiliki banyak keuntungan. Selain terjadi sinergi, holding memperkuat BUMN untuk menghadapi persaingan. "Begitu holding tambang terbentuk, untuk pertama kalinya dalam Republik ini, confidence level kita naik tinggi sekali. Maksudnya apa? kita berani sampaikan pada Freeport bahwa kami siap beli," kata Harry.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement