Kementerian ESDM Basmi Trader Gas Bertingkat

Anggita Rezki Amelia
16 Maret 2018, 10:39
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM memberi waktu kepada badan usaha pelaku usaha yang memiliki alokasi gas untuk tidak lagi mejual gas selain ke pembeli akhir. Ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.

Dalam aturan itu, badan usaha yang memiliki alokasi gas tidak boleh menjualnya lagi selain ke pembeli akhir. Selain itu, badan usaha yang mendapatkan alokasi gas bumi wajib memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dana tau penggunaan gas bumi.

Aturan tersebut juga menyebutkan kalau Kementerian ESDM memberikan masa transisi selama dua tahun sejak aturan berlaku, kepada badan usaha yang belum menjual gasnya kepada pengguna akhir.  Adapun aturan itu berlaku 24 Februari 2016.

Atas dasar itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan waktu lagi kepada badan usaha untuk tidak menjual gas selain ke pembeli akhir. "Tidak ada yang trader bertingkat. Saya kasih waktu satu minggu untuk bereskan itu, " kata dia di Jakarta, Kamis (15/3).

Direktur Pembinaan Hilir Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman mengatakan ada beberapa solusi yang bisa dilakukan agar badan usaha agar tidak lagi menjual gas selain ke pembeli akhir. Misalnya dengan menggabungkan beberapa badan usaha menjadi satu. Ini karena dalam kegiatan niaga gas selama ini ada berbagai jenis trader.

Menurut Harya, dalam satu rantai bisnis gas ada badan usaha yang hanya memiliki konsumen, ada juga yang hanya menguasai infrastruktur. Bahkan ada yang hanya punya alokasi gas tanpa memiliki infrastruktur atau biasa disebut “trader modal kertas”. “Kami pun akan mendiskusikan apakah semua itu bisa menjadi satu entitas atau tidak, kalau tidak bisa nanti pemerintah yang akan menetapkan,” ujar dia.

Kementerian ESDM mencatat setidaknya saat ini ada 10 kasus penjualan gas yang tidak ke pembeli akhir atau disebut "trader gas bertingkat". Bahkan dari 10 kasus "trader gas bertingkat" itu ada badan usaha besar yang terlibat. Namun Harya belum mau merinci berapa perusahaan yang terlibat kasus tersebut.

(Baca: Aturan Terbit, Pemerintah Resmi Batasi Margin Trader Gas)

Menurut Harya implementasi penertiban badan usaha yang tidak memiliki infrastruktur  ini harus dilakukan tanpa harus menunggu kontrak selesai. “Kalau menunggu kontrak "trader gas bertingkat" itu selesai, sama saja tidak akan beres-beres penataannya,” kata dia.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...