Bangun SPBU Tak Perlu Lagi Surat Keterangan Penyalur

Anggita Rezki Amelia
15 Maret 2018, 18:55
spbu
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak/BBM, Bahan Bakar Gas/BBG dan elpiji (Liquefied Petroleum Gas/LPG). Aturan ini menghapus adanya Surat Keterangan Penyalur/SKP dan mengatur keberadaan subpenyalur BBM, BBG dan LPG.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi/Migas Kementerian ESDM Harya Adiyawarman mengatakan badan usaha yang ingin jadi penyalur BBM cukup melamar ke badan usaha niaga migas yang bersangkutan, misalnya PT Pertamina (Persero). Setelah itu, Pertamina melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Migas.

Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi badan usaha jika ingin jadi penyalur, seperti wajib memiliki sarana dan fasilitas BBM; wajib sediakan Premium dan Solar; memakai logo dan merek dagang Badan usaha yang bersangkutan dalam menjual BBM, dan wajib menjual BBM langsung kepada pengguna akhir.  Pengguna akhir itu seperti transportasi,  dan juga pelanggan kecil.  

Dalam melaporkan penyalur ke Ditjen Migas, Badan usaha niaga migas wajib melampirkan sembilan data penting. Data itu adalah nama penyalur, akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), nomor pokok wajib pajak penyalur, komisaris dan direksi; surat perjanjian kerja sama penyalur, dokumen keselamatan sesuai dengan ketentuan perundangan, dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan perundangan dan Izin lokasi dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi sarana dan fasilitas.

Dalam aturan itu badan usaha tidak boleh menjadi penyalur dari dua badan usaha. Misalnya suatu badan usaha yang sudah menjadi penyalur Pertamina tidak boleh juga menjadi penyalur AKR. 

Dengan aturan ini harapannya minat investor untuk berinvestasi di sektor hilir yakni BBM akan meningkat. Dengan demikian akan berimbas pada peningkatan jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Saat ini jumlah SPBU baru mencapai 6-7 ribu unit dan belum menjangkau semua daerah, "Semoga dengan kemudahan ini investasi meningkat, otomatis SPBU juga meningkat," kata Harya Jakarta, Kamis (15/3).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...