Kementerian ESDM Pangkas Perizinan Instalasi dan Peralatan Hulu Migas

Anggita Rezki Amelia
13 Maret 2018, 16:13
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM memangkas perizinan untuk kegiatan instalasi dan peralatan di sektor hulu minyak dan gas bumi/migas. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan pemangkasan izin itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018. Aturan ini merevisi aturan lama yaitu Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017. 

Dengan aturan baru ini, Direktorat Jenderal Migas hanya mengeluarkan satu izin untuk kontraktor yang akan melakukan instalasi peralatan hulu migas  yakni Persetujuan Layak Operasi (PLO). Selama ini setidaknya ada tujuh jenis izin yakni untuk instalasi, alat, peralatan desain, analisa risiko, perpanjangan umur layan, lembaga engineering dan PLO.

Jadi, nantinya, kontraktor akan mengurus enam izin lainnya ke kepala teknik. Kepala Teknik adalah pimpinan tertinggi atau pejabat yang berada di bawah tanggung jawab kontraktor atau pemegang izin usaha. Nantinya Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas berkoordinasi dengan Kepala Teknik masing-masing perusahaan migas dalam rangka pengawasan di lapangan.

Ini untuk menjaga mutu. "Jadi kami kembalikan ke filosofi Undang-undang Migas pasal 40 yang menyebtukan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap (BUT) wajib menjamin mutu, kaidah keteknikan, keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan, sesuai perundangan," ujar Soerjaningsih di Jakarta, Selasa (13/3).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...