Penandatanganan Kontrak Gross Split Lima Blok Migas Mundur

Anggita Rezki Amelia
9 Maret 2018, 09:43
Sumur Minyak
Chevron

Penandatanganan kontrak blok minyak dan gas bumi/migas hasil lelang tahun 2017 mundur dari target. Alasannya pemenang lelang lima blok migas tersebut masih membutuhkan waktu mempersiapkan syarat dan ketentuan kontrak.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal mengatakan pemunduran jadwal penandatanganan kontrak lima blok migas itu atas permintaan perusahaan yang memenangkan lelang. "Kontraktor minta waktu mengurus surat jaminan komitmen pasti," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (8/3).

Adapun, pemenang lelang adalah Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd di Blok Andaman I, konsorsium Premier Oil Far East Ltd, KrissEnergy (Andaman II) BV Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd di Andaman II, PT Tansri Madjid Energi yang memenangkan lelang blok Merak-Lampung. Kemudian ada Saka Energi yang mendapatkan Blok Pekawai dan West Yamdena.

Dengan demikian, Kementerian ESDM menargetkan penandatanganan kontrak gross split lima blok migas tersebut bersamaan dengan tanda tangan kontrak delapan blok habis kontrak. Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah mengatakan penandatanganan kontrak 8 blok migas yang akan habis kontrak tahun ini dilakukan 19 Maret 2018.

Awalnya, Kementerian ESDM menargetkan penandatanganan kontrak lima blok migas hasil lelang tahun 2017 dilakukan pada 7 Maret 2018. Dengan begitu blok tersebut bisa segera dikembangkan.

(Baca: Lima Blok Migas Laku Dilelang, Negara Meraup Penerimaan Rp 359 Miliar)

Kontrak gross split yang diteken lima perusahaan tersebut akan lebih dulu mencantumkan bagi hasil dasar (base split). Persentasenya untuk minyak 43% kontraktor dan sisanya pemerintah. Sedangkan bagi hasil gas 48% kontraktor dan sisanya pemerintah.

Namun, kontraktor bisa mendapatkan tambahan besaran bagi hasil. Tambahan ini diperoleh dari adanya komponen variabel dan progresif, sesuai dengan karakter blok yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang gross split yang direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017.

Nantinya variabel split itu dihitung SKK Migas sebagai pelaksana yang mengawasi kontraktor. Kontraktor juga bisa mendapatkan insentif berdasarkan diskresi menteri apabila keekonomian lapangan masih kurang. 

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...