Terbentur UU, SKK Migas Tak Bisa Bebaskan Lahan Demi Kontraktor

Anggita Rezki Amelia
1 Maret 2018, 20:10
Ladang Minyak
Chevron

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas ternyata tidak bisa membebaskan lahan untuk keperluan migas. Ini karena terbentuk dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Wakil Kepala SKK Migas Sukandar mengatakan masalah pembebasan lahan ini memang pernah didiskusikan. Dalam diskusi itu, SKK Migas mencoba membantu kontraktor dalam membebaskan lahan untuk kegiatan migas.

Diskusi itu muncul saat Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM dan SKK Migas mengundang para pelaku migas, September 2017 lalu. Dalam pertemuan itu kontraktor mengungkapkan salah satu kendala dalam proyek migas adalah lahan.

Namun, karena terbentur UU, menurut Sukandar, pembebasan lahan masih tetap menjadi tanggung jawab kontraktor. “Setelah diskusi dan review, ternyata ada UU yang menaungi itu, yakni UU Nomor 2 Tahun 2012,” kata dia di Jakarta, Kamis (1/3).

Akan tetapi, SKK Migas tidak akan tinggal diam. SKK Migas tetap bekerja sama dengan kontraktor untuk memudahkan pengadaan lahan itu guna kegiatan hulu migas.

Salah satu bentuk kerja sama itu adlaah membantu menegosiasikan harga dengan pemilik tanah agar tidak melambung. "Jadi SKK Migas di daerah itu bekerja sama penuh bantu KKKS untuk pengadaan lahan, kita komunikasi dan sosialisasi, kalau harga kan bisa dicarikan standarnya," ujar Sukandar.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...