Chevron Tak Wajib Bayar Dana Pemulihan Tambang East Kalimantan

Anggita Rezki Amelia
23 Februari 2018, 18:55
Chevron
Agung Samosir|KATADATA

Chevron Indonesia tidak memiliki kewajiban membayar dana pemulihan tambang (Abandoment and Site Restoration/ASR) di Blok East Kalimantan. Alasannya, dalam kontrak awal perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak ada kewajiban dana ASR.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Arcandra Tahar mengatakan Chevron juga tidak memiliki waktu untuk menabung untuk dana ASR. Apalagi kontrak Blok East Kalimantan berakhir tahun 2018. "Kemungkinan enggaklah. Cukup apa tidak menabung kalau sekarang? tidak, " kata dia di kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2).

Arcandra mengatakan dana pasca tambang di blok East Kalimantan akan dicicil oleh kontraktor baru di blok tersebut. Meski kontrak baru belum diteken, Kementerian ESDM telah menugaskan PT Pertamina (Persero) mengelola blok tersebut setelah kontrak berakhir. Ini karena Chevron tidak memperpanjang kontrak.

Sementara itu, Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan regulasi mengenai dana ASR. Dengan begitu, aturan ini akan memiliki payung hukum yang jelas. "Aturannya masih di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia," kata Arcandra.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto pernah mengatakan ada beberapa poin yang diatur aturan anyar itu. Aturan itu berisi tentang kewajiban ASR untuk skema kontrak gross split dan yang menggunakan cost recovery (penggantian biaya operasional). Hanya, skema yang diterapkan akan berbeda satu dengan yang lain.

Untuk skema gross split, ketika blok migas sudah masuk tahap produksi, kontraktor wajib menyisihkan dana untuk pemulihan tambang. Dana itu disetor ke pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...