Menyusul Freeport, Amman Kantongi Izin Ekspor dari Kemendag

Michael Reily
22 Februari 2018, 16:18
newmont-nusa-tenggara.jpg
KATADATA/

PT Amman Mineral Nusa Tenggara akhirnya mendapat Surat Persetujuan Ekspor/SPE dari Kementerian Perdagangan/Kemendag. Surat persetujuan ekspor milik Amman sebelumnya sudah berakhir 17 Februari 2018.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan surat persetujuan ekspor ini akan berlaku selama setahun. “Berlaku sampai 15 Februari 2019,” kata Oke kepada Katadata, Kamis (22/2).

Advertisement

Adapun volume ekspor untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Arifin Panigoro ini sebesar 450.826 wet ton selama setahun. Ini sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM.

Persetujuan volume itu juga sesuai dengan yang diajukan Amman Mineral Nusa Tenggara. Namun, volume ekspor yang akan dilakukan Amman setahun ke depan, lebih sedikit dibandingkan target tahun lalu sebesar 675.000 wet ton. Namun realisasinya 560.000 wet ton.  

Sementara itu, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) Amman hingga kini sudah mencapai 10,1% dari target.  Smelter yang terletak di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat mulai pembangunan (groundbreaking) sejak April lalu.

Amman menargetkan pembangunan smelter itu selesai akhir 2022. Kapasitas smelter ini mencapai 1 juta ton per tahun dan bisa meningkat hingga 1,6 juta atau 2 juta ton per tahun.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement