Pencabutan 11 Aturan Sektor Migas Tak Pengaruhi Minat Investasi
Pelaku sektor minyak dan gas bumi (migas) menyoroti pencabutan 11 aturan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . Mereka menilai pencabutan aturan itu tak akan berdampak terhadap peningkatan investasi di sektor migas.
Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin mengapresiasi upaya pemerintah dengan menghapus beberapa peraturan. Namun peraturan yang dihapus itu bukan faktor utama dalam investasi. “"Yang saya lihat tidak signifikan, bukan faktor utama yang menentukan sebuah perusahaan berinvestasi," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (5/2).
Menurut Moshe, kunci utama untuk meningkatkan investasi di sektor migas ada di kebijakan fiskal. Pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan fiskal yang meningkatkan keekonomian lapangan migas. Ini penting bagi investor karena keekonomian lapangan menjadi hal utama dalam menentukan portofolio.
Pendiri Refominer Institute Pri Agung Rakhmanto juga menilai pencabutan aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap kemudahan investasi di sektor migas. Alasannya aturan yang dicabut itu sebagian merupakan peraturan lama yang memang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Sebagian lagi menurutnya merupakan peraturan yang dulunya sekedar diterbitkan oleh Kementerian ESDM tanpa implementasi yang jelas. "Ini hanya lebih pada langkah merapikan administrasi di lingkungan sektor ESDM saja, yang tidak berkorelasi dengan memudahkan investasi, apalagi meningkatkan investasi," kata Pri.