Aturan Rampung, Kontraktor Bisa Jual Alat Migas dan Alihkan Komitmen

Anggita Rezki Amelia
26 Januari 2018, 17:36
Sumur Minyak
Chevron

Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ada dua isu penting dalam aturan itu, yakni mengenai penjualan aset berupa peralatan untuk kegiatan migas dan pengalihan komitmen pasti di masa eksplorasi.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan aturan baru ini kini tengah dalam proses diundangkan. “Sudah di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) untuk diundangkan,” kata dia di Jakarta, Jumat (26/1).

Tujuan penerbitan aturan ini untuk memberi kemudahan bagi investor dalam menjalankan bisnis hulu migas di Indonesia. Jadi, harapannya kemudahan menjual peralatan migas dan pengalihan komitmen pasti ini bisa mendorong minat berinvestasi.

Natinya tiap peralatan operasi migas yang diimpor kontraktor bisa menjadi hak milik dan dijual ke perusahaan lain. Sehingga jika gagal melakukan eksplorasi di suatu wilayah kerja, kontraktor bisa memperoleh dana dari penjualan alat tersebut. Selain itu, alat tersebut tidak mubazir karena bisa digunakan kontraktor lain.

Untuk bisa menjual barang itu, kontraktor harus membayar pajak bea masuk terlebih dulu kepada pemerintah atas peralatan tersebut. "Jadi, perusahaan pertama harus clear-kan pajaknya dulu," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/1).

Jika kontraktor tidak mau menjual ke pihak lain, barang yang sudah dimiliki kontraktor tersebut bisa juga dialihkan ke wilayah kerja eksplorasi yang lain. Namun dengan catatan wilayah kerja tersebut masih terafiliasi perusahaan kontraktor tersebut. Sebelum melakukan itu, kontraktor harus lebih dulu menyelesaikan pembayaran pajak bea masuk.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...