Asosiasi Daerah Usul Formula Baru Dana Bagi Hasil dalam RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
25 Januari 2018, 19:25
Sumur Minyak
Chevron

Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) mengusulkan beberapa hal terkait Rancangan Undang-undang Minyak dan gas Bumi (RUU Migas) yang saat ini digodok di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satunya mengenai perubahan formula perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) migas.

Sekretaris Jenderal ADPM Andang Bachtiar mengusulkan perhitungan DBH menggunakan dasar produksi kotor minyak dan gas yang siap dijual. "Ini untuk menunjang ketahanan energi di daerah," kata dia dalam rapat harmonisasi RUU Migas dengan ADPM di Baleg DPR Jakarta, Kamis (25/1).

Saat ini, penghitungan DBH masih berdasarkan penerimaan negara yang sudah dikurangi pajak dan faktor pengurang lainnya dengan imbangan bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk minyak pemerintah daerah dapat 15,5% dan sisanya pemerintah pusat. Sedangkan gas, pemerintah daerah dapat 30%.  

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto mengapresiasi usulan asosiasi tersebut. "Usulan tentang mengitung dari produksi kotor itu cerdas. Coba bapak cari fomulanya, bagaimana hitung pendekatannya, supaya nominalnya secara pasti ada dan memudahkan untuk dihitung," kata dia.

Selain itu, ADPM mengusulkan agar formula pembagian bagi hasil untuk daerah nonpenghasil dihapus. Jadi, hanya melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Alasannya risiko kegiatan migas ada di daerah penghasil.

Usulan lainnya adalah memisahkan DBH Migas dengan dana perimbangan. "Jadi tidak ada lagi terjadi penghilangan DAU bagi daerah penghasil migas," kata Andang.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...