Aturan Terbit, Pemerintah Resmi Batasi Margin Trader Gas

Anggita Rezki Amelia
15 Januari 2018, 16:20
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengeluarkan peraturan mengenai harga jual gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi (hilir migas). Salah satu poin dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 tahun 2017 adalah batasan margin untuk badan usaha.

Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan 29 Desember 2017 ini diterapkan untuk tenaga listrik dan industri, rumah tangga dan pelanggan kecil, serta penyediaan bahan bakar gas untuk transportasi. Penetapan harga rumah tangga dan pelanggan kecil dilakukan badan pengatur hilir migas (BPH Migas). Sedangkan listrik, industri dan transportasi oleh Menteri ESDM.

Formula harga jual gas bumi hilir ini adalah harga gas bumi ditambah biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dan biaya niaga. Jika dirinci, biaya pengelolaan infrastruktur ini terdiri dari pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi, penyaluran gas bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga gas bumi, pencairan gas bumi, kompresi gas bumi, regasifikasi, penyimpanan Liquefied Natural Gas (LNG)/Compressed Natural Gas (CNG), dan pengangkutan LNG/CNG.

Sedangkan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan penyaluran gas bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga gas bumi, dihitung dengan beberapa ketentuan. Pertama, IRR (Internal Rate of Return)  ditetapkan paling besar 11% dalam mata uang dolar Amerika Serikat (US$).

Namun, jika infrastuktur di daerah itu belum berkembang, badan usaha bisa mengajukan IRR 12%. Selain itu, menteri juga dapat mengevaluasi dan menetapkan perubahan IRR jika terdapat kondisi tertentu.

Ketentuan lainnya adalah volume gas bumi yang digunakan dalam perhitungan keekonomian awal sebesar alokasi Gas Bumi yang dimiliki atau 60% dari kapasitas desain pipa yang dibangun, tergantung mana yang lebih besar. Selain itu, ada ketentuan umur keekonomian proyek.

Untuk menentukan keekonomian proyek juga ada ketentuannya yakni untuk pipa gas bumi yang terintegrasi dengan sistem infrastruktur, umur keekonomian proyek dihitung selama minimal 15 tahun sejak pengaliran pertama. Untuk pipa Gas Bumi yang telah melewati batas waktu 15 tahun, umur keekonomian dihitung sesuai hasil evaluasi kelayakan teknis melalui penilaian sisa umur.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...