Kementerian ESDM Akan Hapus 40 Aturan yang Memberatkan Investor

Anggita Rezki Amelia
10 Januari 2018, 10:20
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghapus 40 peraturan yang ada selama ini. Tujuannya agar aturan tersebut tidak memberatkan dunia usaha.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan aturan yang akan dihapus itu juga sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. “Yang sudah tidak relevan kami hapus saja. Target ada 40 peraturan menteri ESDM,” kata dia di Jakarta, Selasa (9/1).

Ego belum mau menjelaskan aturan mana saja yang akan dihapus. Yang jelas untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), energi baru terbarukan, mineral dan batu bara (minerba) serta listrik masing-masing 10 aturan yang dipangkas.

Salah satu aturan migas yang akan dihapus adalah mengenai rekomendasi dan sertifikasi. Aturan ini tidak tepat lagi karena seharusnya yang memberikan rekomendasi atau sertifikasi ada orang yang ahli di bidang tersebut.

Contohnya adalah untuk membuat bejana. Selama ini sertifikasi dilakukan Kementerian ESDM. Namun, pegawai negeri di Kementerian ESDM tidak ada yang tahu cara membuat bejana. Alhasil sertifikasi itu akan dihapus dari kewenangan Kementerian ESDM.

Menurut Ego, nantinya aturan-aturan yang akan dihapus diumumkan Menteri ESDM Ignasius Jonan. “Awal Februari, nanti pak menteri yang mengumumkan. Ini sekarang kami lagi kerja keras, mana yang sudah tidak relevan dan memberatkan dunia usaha,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...