Aturan Holding BUMN Tambang Resmi Digugat ke MA

Arnold Sirait
4 Januari 2018, 15:03
Tambang batubara
Donang Wahyu|KATADATA

Sejumlah elemen masyarakat yang menamakan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menggugat peraturan mengenai pembentukan induk usaha (holding) BUMN tambang. Alasannya kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi.

Uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ini didaftarkan hari ini, Kamis (4/1). Permohonan itu teregistrasi di Kepaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018.

Juru Bicara Koalisi Ahmad Redi mengatakan gugatan ini dilayangkan untuk memastikan yang dilakukan pemerintah tidak sesuai konstitusi. “Ini merupakan bentuk ijtihad Konstitusional Koalisi untuk memastikan bahwa holdingisasi yang dilakukan Pemerintah dengan menghapus status BUMN (Persero) PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam, dan PT Timah ini merupakan kebijakan yang keliru karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang (UU) Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba,” ujar dia berdasarkan keterangan resminya, Kamis (4/1).

Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN yang terdiri dari beberapa kalangan. Mereka adalah Ahmad Redi, Agus Pambagio, Marwan Batubara, Lukman Manaulang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta.

Menurut Ahmad, dengan holding tersebut, negara kehilangan penguasaan secara langsung atas Antam, Bukit Asam dan Timah. Padahal menurut Undang-undang Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN). Artinya harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR secara langsung pada PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah sangat berbahaya. Alasannya telah terjadi tranformasi dari yang sebelumnya kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara. Ini berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari BPK, BPKP, dan KPK.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...