Perusahaan Bakrie Tagih Pengembalian Investasi Rp 1,8 T ke Pertamina

Anggita Rezki Amelia
21 Desember 2017, 14:05
Rig Minyak
Katadata

PT Energi Mega Persada Tbk/EMP menagih biaya investasi yang sudah dikeluarkan untuk blok Offshore North West Java (ONWJ) kepada PT Pertamina Hulu Energi/PHE. Ini mengacu peraturan yang berlaku mengenai pengembalian biaya investasi untuk blok yang akan berakhir kontraknya.

Direktur Utama EMP Imam P. Agustino mengatakan nilai yang harus dibayarkan PHE adalah US$ 130 juta atau Rp 1,8 triliun. Itu merupakan investasi lima tahun terakhir sebelum kontrak berakhir Januari 2017 lalu. “Ini yg seharusnya nanti dikembalikan oleh kontraktor baru di blok ONWJ tersebut,"kata dia dalam public expose di Jakarta, Rabu (20/12).

Mekanisme pengembalian biaya investasi di blok migas yang akan berakhir kontraknya memang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2017. Aturan menyebutkan kalau kontrak tidak diperpanjang, maka kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi.

Adapun ketika kontrak berakhir, Pemerintah tidak memperpanjanganya dan menyerahkan ke PHE. Padahal selama lima tahun terakhir investasi untuk blok tersebut mencapai US$ 465 juta. Dari jumlah tersebut porsi EMP hanya sebesar 36,72%.  

Imam mengatakan pihaknya sudah membicarakan terkait pengembalian biaya tersebut kepada operator baru ONWJ yakni PHE. Proses pembicaraan masih berlanjut dan harapannya dalam waktu dekat biaya-biaya tersebut bisa dikembalikan. "Kami ingin secepatnya. PHE sedang proses terus,"kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...