Bank Dunia Berhenti Danai Proyek Hulu Migas Mulai 2019

Arnold Sirait
13 Desember 2017, 18:10
Rig
Katadata

Grup Bank Dunia akan menghentikan bantuan pendanaan untuk proyek-proyek hulu minyak dan gas bumi (migas). Keputusan ini sebagai bentuk dukungan terhadap Kesepakatan Paris untuk membantu negara-negara mengurangi emisi gas rumah kaca.

Rencana tersebut akan dilakukan mulai tahun 2019. “Grup Bank Dunia tidak akan lagi membiayai sektor hulu minyak dan gas setelah 2019," dikutip dari siaran pers Bank Dunia, Selasa, 12 Desember 2017.

Pengumuman ini bersamaab dengan acara “One Planet Summit” yang sedang berlangsung di Paris, Prancis. Acara ini dihadiri Presiden Prancis Emmanuel Macron, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Antonio Guterres dan Presiden Bank Dunia Jing Yong Kim.

Meski begitu, penghentian pendanaan itu dengan catatan. Bank Dunia masih akan memberikan pendanaan di sektor hulu migas kepada negara-negara miskin. Syaratnya, proyek itu juga harus sesuai dengan Kesepakatan Paris.

Keputusan Bank Dunia ini sejalan dengan targetnya, yakni 28% dari total pendanaannya mulai tahun 2020 digunakan untuk mendukung rencana aksi mengenai perubahan iklim sesuai dengan Perjanjian Paris, Rencana aksi tersebut nantinya akan dipaparkan Grup Bank Dunia di Konferensi Perubahan Iklim (Conferences of Parties/COP) 24 di Polandia tahun depan.

Bank Dunia juga akan melaporkan jumlah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari proyek-proyek yang didanainya, termasuk sektor energi. Laporan itu akan dipublikasikan akhir tahun depan. Langkah ini juga akan berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, Bank Dunia akan menerapkan tarif karbon untuk seluruh proyek International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan International Development Association (IDA) yang menyumbang emisi tinggi. Desain tarif untuk proyek IBRD dan IDA ini sudah dibuat sejak Juli 2017.

(Baca: Perpres soal Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon Akan Diterbitkan)

Tidak hanya Bank Dunia, International Finance Corporation (IFC) juga sudah menerapkan tarif karbon di beberapa sektor kunci sejak Januari 2017. Tarif karbon ini digunakan secara umum pada januari 2018.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...