Kontraktor Bakal Dapat Alihkan dan Ubah Komitmen Pasti Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
7 Desember 2017, 11:09
migas
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang kontraktor minyak dan gas bumi (migas) mengubah komitmen pastinya, selain mengalihkan ke blok lain. Ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Jadi, dalam aturan itu nantinya kontraktor bisa mengalihkan komitmen pastinya di satu blok ke blok lainnya. Selain itu, kontraktor juga bisa mengubah komitmen pasti, seperti mengganti pengeboran dengan kegiatan seismik.

Namun, menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, perubahan dan pengalihan itu ada syaratnya, yakni masih dimiliki satu kontraktor dan memiliki nilai yang sama. “Berubah dalam bentuk lain bisa. Asalkan nilainya sama atau lebih, tapi kalau kurang tidak boleh," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (6/12).

Arcandra mengatakan pengalihan dan perubahan komitmen pasti ini merupakan usulan dari pelaku minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA). Ini akan membuat kontraktor fleksibel melakukan investasi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan pengalihan komitmen eksplorasi ini bisa mempertimbangkan keadaan dan kebutuhan di suatu wilayah. Misalnya, di satu blok migas ada komitmen eksplorasi untuk mengebor sumur. Namun, komitmen itu ingin dipindahkan karena tidak ekonomis.

Sementara wilayah kerja yang akan menerima pengalihan komitmen pasti itu lebih memerlukan komitmen eksplorasi berupa survei seismik, bukan pengeboran. Alhasil, pemerintah bisa menyetujui untuk mengganti komitmen eksplorasi ke survei. “Jadi sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang ada pada wilayah kerja yang menerima pengalihan komitmen pasti tersebut," kata Marjolijn kepada Katadata.co.id, Kamis (23/11).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...