Nasib Perpanjangan Lelang Blok Migas Diputuskan Medio Pekan Ini

Anggita Rezki Amelia
20 November 2017, 19:54
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menimbang untuk perpanjangan atau tidak lelang blok minyak dan gas bumi (migas). Alasannya sampai sekarang aturan perpajakan skema kontrak bagi hasil gross split tak kunjung terbit. Di sisi lain, hari ini merupakan batas akhir mengakses dokumen lelang. 

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pembahasan aturan pajak gross split sebenarnya sudah selesai dan tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Joko Widodo. "Sudah disampaikan ke Presiden," kata dia di Jakarta, Senin (20/11).

Aturan ini memang sangat ditunggu investor yang ingin mengikuti lelang blok migas. Dengan aturan tersebut, investor bisa menghitung keekonomian blok migas yang sedang dilelang.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan perpanjang atau tidaknya lelang blok migas akan ditentukan lusa mendatang. "Rabu akan ada konferensi pers dengan SKK Migas dan Indonesian Petroleum Association (IPA)," kata dia.

Meski begitu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan mulai Selasa (21/11), kontraktor tidak bisa mengakses dokumen lelang. "Besok tidak bisa lagi," kata dia. 

Batas akhir mengakses dokumen lelang blok konvensional dan nonkonvensional baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang regular memang hanya sampai hari ini, Senin (20/11). Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017. 

Adapun menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal sudah ada beberapa perusahaan yang mengakses lelang. Bahkan jumlah dokumen yang diakses meningkat dari yang awalnya 17. "20 bid document sudah dibeli," kata Tunggal kepada Katadata.

(Baca: Lelang Blok Migas Skema Gross Split Diperebutkan 17 Perusahaan

Tahun ini, pemerintah melelang 15 blok migas. Jumlah itu terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok nonkonvensional. Pemenang lelang itu nantinya akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...