Divonis KPPU Bersalah, PGN Beberkan Penyebab Harga Gas di Medan Mahal

Arnold Sirait
15 November 2017, 12:35
Perusahaan Gas Negara (PGN)
Donang Wahyu|KATADATA
Perusahaan Gas Negara (PGN)

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk/PGN akhirnya buka suara mengenai mahalnya harga gas di Sumatra Utara. Hal ini menyusul putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan perkara monopoli harga gas bumi yang terjadi di Medan, Sumatra Utara.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menilai penetapan harga gas yang dilakukan perusahaannya telah mengacu peraturan perundang-undangan. “Tingginya harga gas periode Agustus sampai November 2015, karena masuknya gas tambahan yang bersumber dari Liquefied Natural Gas (LNG), ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain pasokan gas dari Pertamina EP", ujar dia berdasarkan keterangan resminya, Rabu (15/11).

Atas dasar itu, manajemen PGN menganggap keputusan sidang KPPU itu belum melihat aspek tata kelola secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi. Jadi, sebagai BUMN yang berstatus terbuka, PGN siap  secara transparan membuktikan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya.

Yang jelas, PGN sudah mematuhi semua aspek hukum yang ada. "Kami berkeyakinan penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku. " ujar Rachmat.

Dalam persidangan terakhir yang digelar Selasa (14/11) majelis hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri ketika menetapkan kenaikan harga gas selama kurun waktu Agustus-November 2015.

Selain itu, dalam sejumlah Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang bersifat merugikan. Atas putusan KPPU itu, PGN harus menanggung denda senilai Rp9,92 miliar.

Mahalnya harga gas di Sumatra Utara ini juga sempat menjadi sorotan Kementerian Perindustrian. Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Sumber Daya Mineral Dyah Winarni Poedjiwati mengatakan jika mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 434 tahun 2017, harga gas di kota Medan dan sekitarnya seharusnya US$ 9,95 per mmbtu. Namun, setelah ditindaklanjut di lapangan, harga gas industri di kawasan itu bisa menembus US$ 10,28 per mmbtu.

(Baca: Kemenperin Curigai Harga Gas Medan Naik Akibat "Akal-Akalan" PGN)

Selain harga yang berbeda, Dyah juga menemukan adanya tambahan biaya dari PGN kepada industri sebesar 120% atas kelebihan volume yang disepakati dalam kontrak. Padahal, menurut Dyah, pengenaan biaya tambahan itu juga merupakan tindakan sepihak yang tidak berdasar hukum. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...