Kementerian ESDM Revisi Aturan Barang Milik Negara

Anggita Rezki Amelia
10 November 2017, 21:06
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi aturan mengenai  Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara (BMN). Padahal Peraturan Menteri ESDM Nomor 51 tahun 2017 itu baru berlaku 11 Agustus 2017.

Meski baru berlaku tiga bulan, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan aturan itu direvisi agar bisa menjadi lebih baik. Namun, sampai saat ini poin penting dalam revisi aturan itu masih belum bisa diumumkan ke publik. “Nanti kalau sudah lebih baik, saya umumkan,” kata dia di Jakarta, Jumat (10/11).

Dalam aturan yang ada saat ini, Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) Sama wajib menyimpan BMN pada tempat penyimpanan terpadu. Pertimbangannya adalah mewujudkan tata kelola barang yang efektif, efisien dan terpadu, serta meningkatkan efisiensi pengembalian biaya operasional (cost recovery).

Barang milik negara yang disimpan pada tempat terpadu adalah barang yang diperoleh kontraktor yang digunakan untuk kegiatan hulu migas, selain tanah atau bangunan, barang modal tidak bergerak, dan barang yang diperlukan dalam keadaan darurat. Kemudian kelebihan BMN yang tidak digunakan kontraktor.

Namun, apabila BMN akan digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas dalam waktu paling lambat satu tahun dapat disimpan di gudang milik kontraktor atas persetujuan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN). Jika, dalam waktu paling lambat satu tahun tidak digunakan KKKS maka wajib disimpan kembali ke tempat terpadu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...