Kontrak Jual Beli Gas Jambaran-Tiung Biru Menunggu Restu Menteri Rini

Anggita Rezki Amelia
11 November 2017, 08:00
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) Lapangan Jambaran-Tiung Biru di blok Cepu antara  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) / PLN dan PT Pertamina (Persero) mundur dari target awal September lalu. Penyebabnya adalah PLN masih menunggu restu dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno selaku pemegang saham.

Kepala Divisi Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi PLN Chairani Rachmatullah mengatakan persetujuan ini perlu karena transaksinya besar. "Transaksi di atas Rp 20 triliun," kata dia kepada Katadata, Jumat (10/11).

Saat ini proses persetujuan itu masih di bahas di dewan komisaris PLN. Setelah itu selesai baru disampaikan ke Menteri BUMN Rini Soemarno.

Meski begitu, Chairani menargetkan proses tersebut bisa segera selesai. Kemudian perjanjian jual beli gas bisa ditandatangani paling cepat Desember mendatang. "Paling cepat lima pekan lagi," kata dia.

Walaupun belum ada perjanjian jual beli, Pertamina dan PLN telah menyepakati harga gas dari Lapangan Jambaran-Tiung Biru sebesar US$ 7,6 per mmbtu tanpa eskalasi atau tetap selama 30 tahun. PLN akan menyerap 100 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Proyek ini targetnya bisa beroperasi 2020, atau paling lambat awal 2021.

Di sisi lain, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam awalnya berharap penandatangan perjanjian jual beli gas (PJBG) Lapangan Jambaran-Tiung Biru, bisa selesai bulan ini. "PJBG itu November ini," kata dia, akhir pekan lalu. 

Di sisi lain,  Pertamina juga telah menyelesaikan proses jual-beli hak kelola ExxonMobil di lapangan Jambaran-Tiung Biru. Proses jual beli itu ditandai penandatanganan dokumen perjanjian penyelesaian jual beli (settlement agreement) antara ExxonMobil dan anak Pertamina, yakni PT Pertamina EP Cepu, di Jakarta, Jumat (3/11).

(Baca: Pertamina Beli Hak Kelola Exxon di Tiung Biru di Bawah Harga Penawaran)

Keluarnya Exxon dari proyek Jambaran Tiung Biru, menjadikan hak kelola Pertamina EP Cepu (PEPC) bertambah menjadi 82.8% sekaligus operator. Sisanya sebesar 8% milik PT Pertamina EP dan 9,2% punya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...