Cari Solusi Kasus Minyak Montara, Luhut Akan Surati Menlu Australia

Anggita Rezki Amelia
19 Oktober 2017, 20:18
Rig Minyak
Katadata

Pemerintah terus melakukan beberapa upaya penyelesaian kasus ledakan kilang Montara yang mencemari perairan Indonesia. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan menyurati Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop untuk mencari jalan keluar kasus itu.

Menurut Luhut surat itu untuk meminta bantuan supaya proses hukum di Australia juga bisa berjalan karena menyangkut nasib nelayan. “Montara kami kejar terus. Saya akan tulis surat kepada Menteri Luar Negerinya untuk meminta bantuan supaya proses hukum disana  bisa jalan,” kata dia di Jakarta, Kamis (19/10). 

Advertisement

Seperti diketahui, petani rumput laut yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengajukan gugatan kelompok (class action) ke Pengadilan Federal Australia atas kasus minyak Montara. Mereka menuntut pencemaran laut akibat meledaknya Kilang Montara di Blok Atlas Barat 21 Agustus 2009.

Di sisi lain, pemerintah juga menggugat pihak yang terkait atas kejadian itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun sidang perdana telah berlangsung pada Rabu (23/8) lalu. 

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno pernah mengatakan  pada sidang pertama tersebut terdapat  satu tergugat yang tidak hadir, yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTT EP AA).

Meski demikian, sidang lanjutan  akan tetap berjalan lagi di bulan depan. "Tergugat satu tidak datang, sidang dilanjutkan November 2017," kata Havas kepada Katadata, Kamis (24/8).

Adapun tergugat dalam sidang kasus tumpahan minyak Montara terdiri dari tiga pihak. Yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTT EP AA) yang berkedudukan di Australia, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) yang berkedudukan di Thailand. 

Dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pemerintah Indonesia mengajukan tuntutan sebesar Rp 27,4 triliun yang terdiri dari dua komponen. Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun dan biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun. Selain itu, pemerintah juga meminta penyitaan aset ketiga perusahaan tersebut sebagai bentuk jaminan.

Terdapat tiga sektor yang terdampak kerusakan lingkungan yang terjadi. Ketiganya adalah kerusakan hutan mangrove seluas 1.200 hektare, kerusakan padang lamun seluas 1.400 hektare, dan kerusakan terumbu karang seluas 700 hektare.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement