BPH Migas: 11 Wilayah BBM Satu Harga Terkendala Izin Pemerintah Daerah

Anggita Rezki Amelia
18 Oktober 2017, 19:21
Pertamina
Pertamina
Ilustrasi SPBU

Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga ternyata tidak berjalan mulus. Setidaknya ada 11 wilayah yang masih terkendala perizinan dari pemerintah daerah (pemda).

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Henry Ahmad mengatakan 11 wilayah itu belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah. “Kami dorong ke pemda secepatnya mengeluarkan izin," kata dia di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (18/10).

Salah satu wilayah yang terkendala izin adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai Kecamatan Sipora Utara, Sumatera Barat. Di wilayah ini, pemerintah daerah belum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Izin tersebut belum bisa terbit karena Bupati Mentawai menginginkan pembangunan SPBU di daerah yang bukan ditetapkan pemerintah. "Minggu depan Insyaallah bicara sama bupatinya," kata Henry.

Permasalahan lainnya juga terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu Kecamatan Puring Kencana Kalimantan Barat. Hingga kini PT Pertamina (Persero) masih menunggu izin prinsip dari Bupati setempat. 

Jika nantinya mendapatkan izin membangun SPBU baru masih sulit, BPH Migas menawarkan sub penyalur binaannya diambil alih Pertamina. Sub penyalur ini memiliki SPBU skala mini. 

Jumlahnya ada enam sub penyalur. Mereka tersebar di Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Kepulauan Sula di Maluku Utara, Kabupaten Asmat di Papua,  Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe di Sulawesi Utara , dan kabupaten Flores Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...