SKK Migas Tindak Lanjuti Hilangnya Penerimaan Negara Rp 15,9 T

Anggita Rezki Amelia
4 Oktober 2017, 18:20
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp 15,9 triliun. Salah satunya dengan menyiapkan bukti-bukti kepada BPK.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan bukti tersebut, salah satunya merupakan penyesuaian koreksi biaya operasi. Selain itu juga akan ada bukti lainnya yang bisa menjelaskan akuntabilitas biaya yang dilaporkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).

Mekanisme itu juga sebenarnya selalu dilakukan antara SKK Migas dan BPK. “Mekanisme ini sudah rutin dilakukan selama ini antara SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan BPK,” kata dia kepada Katadata, Rabu (4/10).

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2017 (IHPS), BPK menemukan adanya kehilangan penerimaan negara sebesar US$ 1,17 miliar atau sekitar Rp 15,89 triliun dari sektor migas. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2015 pada SKK Migas dan KKKS.

Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan dua faktor yang menyebabkan negara kehilangan penerimaan US$ 1,18 miliar atau sekitar Rp 15,79 triliun. Pertama, adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery, dengan nilai US$ 956,04 juta.

Kedua, terdapat 17 KKKS ataupun working interest (mitra) yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai dengan tahun pajak 2015 sebesar US$ 209,25 juta. Ketiga, negara juga kehilangan potensi dari pengenaan denda atau bunga, minimal untuk tahun pajak 2015, senilai US$ 11,45 juta.

Menurut BPK, ada beberapa kasus yang menyebabkan cost recovery membengkak US$ 956,04 juta. Salah satunya adalah penerbitan change order (perubahan pesanan) atas kontrak Proyek Banyu Urip, yakni pengerjaan EPC 1 fasilitas produksi.

Proyek tersebut belum mendapat persetujuan SKK Migas dan nilai proyek itu melebihi batas maksimal yakni US$ 484,11 juta. Selain itu terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan serta pembebayan biaya yang tidak sesuai kontrak senilai US$ 58,25 juta.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...