Jonan Akan Revisi Surat Porsi Mahakam Jika Ada Permohonan Pertamina

Anggita Rezki Amelia
28 September 2017, 17:08
BLOK MAHAKAM
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Suasana pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di RIG Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Senin (7/8). PT Pertamina Hulu Mahakam telah ditunjuk pemerintah menjadi pengelola wilayah kerja Blok Mahakam yan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan merevisi surat mengenai porsi Total dan Inpex di Blok Mahakam dengan satu syarat. Surat tersebut akan diubah jika PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan resmi ke Kementerian ESDM.

Surat keputusan yang dikeluarkan Sudirman Said saat menjadi Menteri ESDM itu tidak akan diubah apabila tidak ada permintaan dari Pertamina. “Silahkan tulis surat ke kami. Sebelum ada permohonan tidak akan ubah apa-apa,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/9).

Namun, menurut Jonan, Pertamina harus memiliki minimal 51% hak kelola di Blok Mahakam setelah kontrak berakhir 31 Desember 2017. Dalam surat sebelumnya, Total dan Mahakam dibatasi maksimal 30%.

Meski ada batas minimal 51% itu, Jonan menyerahkan seluruh proses negosiasi dengan Total dan Inpex kepada Pertamina. Bahkan tidak mempermasalahkan jika Pertamina mengelola 100% Blok Mahakam mulai tahun depan. Ini karena sudah masuk dalam ranah bisnis.

Selain besaran hak kelola, Jonan pun mempersilahkan Pertamina apabila ingin join operator dengan Total.  "Ya boleh aja tinggal Pertamina mau tidak, usulnya apa. Kalau semua diputusin di sini, Pertamina direksinya gaji besar-besar," ujar Jonan.  

Di sisi lain, pemerintah meminta ketika menjadi operator Blok Mahakam mulai 2018 nanti, Pertamina harus bisa mengontrol biaya operasi yang diganti pemerintah (cost recovery) agar tidak lebih besar dari saat ini. "Kalau lebih besar harus diinvestigasi, harus diambil alih," kata Jonan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...