DPR Soroti 8 Aturan Sektor Energi yang Dianggap Hambat Investasi

Anggita Rezki Amelia
6 September 2017, 15:28
Gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung DPR

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti delapan aturan yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Delapan peraturan menteri itu dinilai menghambat investasi di sektor energi.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan selama ini pihaknya menerima laporan dari pemangku kepentingan mengenai aturan itu. Aturan itu dianggap tidak ramah terhadap investasi.

Advertisement

(Baca: Buat Aturan Hambat Investasi, Menteri ESDM dan LHK Ditegur Jokowi)

Untuk itu, Komisi VII DPR meminta agar Kementerian ESDM mengevaluasi seluruh aturan itu. “Agar tidak bertentangan dengan aturan yang  lebih tinggi dan ramah dengan investasi," kata dia ketika rapat kerja Komisi VII dengan kementerian ESDM,  di Gedung DPR Jakarta, Rabu (6/9).

Adapun delapan aturan yang diminta evaluasi tersebut diantaranya. Pertama, Peraturan menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.

Kedua, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga  Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara. Ketiga, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok -Pokok Jual Beli Tenaga Listrik.

Keempat, Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik. Kelima, Peraturan Menteri ESDM nomor 12 Tahun 2017  tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement