Pemerintah Sahkan 17 Perusahaan Inspeksi Keselamatan Migas

Arnold Sirait
Oleh Arnold Sirait - Anggita Rezki Amelia
23 Agustus 2017, 16:27
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Tujuh belas perusahaan Jasa Inspeksi Teknis (PJIT) kini sudah berubah menjadi Perusahaan Inspeksi (PI). Ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2017 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas.

Transformasi itu ditandai dengan penyerahan surat pengesahan dari Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfons kepada 17 perusahaan di Gedung Migas, Rabu (23/8). Dengan pengesahan itu maka mereka layak melakukan pemeriksaan teknis dalam rangka menjamin keselamatan usaha migas, baik keselamatan instalasi maupun peralatan. 

(Baca: Jam Kerja Berkurang, Total Klaim Tekan Kecelakaan Kerja di Hulu Migas)

Sebenarnya saat ini ada 38 perusahaan yang terdaftar sebagai PJIT. Namun yang aktif hanya 29 perusahaan. Jadi dengan surat pengesahan kepada 17 perusahaan, masih ada 12 perusahaan yang belum beralih menjadi Perusahaan Inspeksi.

Harapannya, tahun ini, seluruh perusahaan sudah menjadi Perusahaan Inspeksi. “Kami sudah kirimkan surat agar bertransformasi mengikuti aturan ini, berubah menjadi Perusahaan Inspeksi. Ini wajib,” ujar Alfons.

Adapun dari 17 perusahaan tersebut, 11 di antaranya, surat pengesahannya masih bersifat sementara. Mereka yakni PT Mafhindo Utama, PT Depriwangga, PT Valarbi, PT Marka inspektindo, PT Nusakura Standarindo, PT Farrald Teknindo, PT Titis Sampurna Inspection, PT Radiant Utama Interisco, PT Carsurin Oil and Gas Services, PT PJ Tek Mandiri dan PT Sertifikasi Raharja Indonesia.

Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM memberikan waktu enam bulan untuk memenuhi persyaratan wajib menjadi permanen. Persyaratan itu antara lain memiliki sertifikat kualifikasi dan kompetensi untuk mendukung tenaga ahli pelaksana inspeksi dan tenaga ahli pendukung.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...