Empat Poin Revisi Aturan Skema Kontrak Migas Gross Split

Arnold Sirait
Oleh Arnold Sirait - Anggita Rezki Amelia
22 Agustus 2017, 20:20
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split. Upaya ini dilakukan setelah mendengar masukan dari beberapa pihak termasuk kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Apalagi tahun ini lelang wilayah kerja migas menggunakan skema tersebut.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar salah satu poin revisi adalah tambahan bagi hasil untuk kontraktor dalam pengembangan lapangan selanjutnya (Plan of Development/PoD) ke II di wilayah kerja yang sama. Di aturan saat ini PoD kedua tidak mendapatkan insentif bagi hasil.

Advertisement

(Baca: Mengukur Manfaat Skema Baru Gross Split bagi Negara)

Poin kedua adalah tingkat keekonomian proyek yang tercermin dalam Net Present Value (NPV). Dalam aturan baru nanti, pemerintah bisa saja memberikan NPV yang lebih besar atau minimal sama dengan skema kontrak bagi hasil konvensional.

Ketiga, tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) juga akan diatur sama seperti kontrak bagi hasil nonkonvensional atau lebih baik. "Kami dengarkan masukan dari KKKS," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/8).

Keempat, dalam revisi tersebut akan ada penambahan variabel baru dalam menghitung bagi hasil. Sayangnya Arcandra belum mau merinci hal tersebut sebelum Menteri ESDM menandatangani revisi aturan itu. 

Dalam beberapa hari terakhir, Kementerian ESDM memang mengundang para pemangku kepentingan untuk membahas skema kontrak gross split. Senin (21/8), mereka mengundang pelaku industri migas yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement