Luhut Klaim PTT Pernah Akui Kesalahan Tumpahan Minyak Montara

Anggita Rezki Amelia
14 Agustus 2017, 19:57
Luhut
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PTT pernah mengakui kesalahan atas tumpahan minyak sumur Montara di Blok West Atlas. Untuk itu, pemerintah berharap perusahaan tersebut mengganti rugi ke masyarakat Indonesia.

Menurut Luhut, sekitar enam sampai tujuh tahun lalu pihak pemerintah Indonesia, manajemen PTT dan mantan Menteri Luar Negeri Thailand pernah bertemu membahas masalah tersebut. “Mereka dulu verbally sudah mengakui ada kesalahan waktu pertemuan antara pak Hassan Wirajuda, mantan menteri luar negeri Thailand dan satu lagi siapa itu saya lupa,” kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (14/8).

(Baca: Sidang Perdana Kasus Tumpahan Minyak Montara Digelar Bulan Ini)

Atas dasar itu lah menurut Luhut, pemerintah Indonesia kali ini akan bertindak tegas atas kasus tumpahan minyak itu. Apalagi minyak tersebut juga ikut mencemari Laut Timor yang ada di perairan Indonesia.

Sikap tegas pemerintah ini juga karena sudah delapan tahun sejak kejadian, tidak pernah ada kejelasan mengenai kasus tersebut. “Sekarang kami sudah putuskan harus membela kepentingan rakyat yang rumput laut dan pantainya semua tercemar akibat meledaknya Montara,” ujar Luhut.

Pemerintah Indonesia sudah mengajukan gugatan atas peristiwa tersebut. Sidang perdana dari gugatan itu akan berlangsung 23 Agustus 2017 nanti di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan itu, pemerintah mengajukan tuntutan sebesar Rp 27,4 triliun yang terdiri dari dua komponen. Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun dan biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun. Selain itu, pemerintah juga meminta penyitaan aset ketiga perusahaan tersebut sebagai bentuk jaminan.

Pemerintah juga sudah mengetahui adanya gugatan kelompok (class action) di Sidney Australia terkait kasus tumpahan minyak Montara. Dalam hal ini, Luhut meminta bantuan kepada Jaksa Agung Asutralia George Brandis untuk mempercepat proses pengadilan kasus tersebut di Australia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...