Demi Investasi, Kementerian ESDM Pangkas Birokrasi Penunjang Migas

Arnold Sirait
14 Agustus 2017, 14:34
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengubah Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2008 tentang kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya agar investasi di Indonesia lebih menarik.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan saat ini revisi aturan tersebut masih dalam tahap mengumpulkan masukan dari pemangku kepentingan (stake holder). “Tujuannya untuk mendorong investasi dan memangkas rantai birokrasi,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/8).

(Baca: Investasi Migas Enam Bulan Terakhir Hanya 22% dari Target)

Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah mempercepat penerbitan surat keterangan terdaftar bagi perusahaan atau perseorangan. Dalam aturan yang ada saat ini jangka waktu penerbitan surat tersebut paling lama 10 hari kerja. Kementerian ESDM berupaya mempercepat hingga setengahnya.

Surat keterangan terdaftar ini wajib dimiliki oleh perusahaan dan perseorangan yang ingin melaksanakan kegiatan usaha penunjang, kecuali industri pemanfaat migas. Untuk mendapatkan surat itu, perusahaan atau perseorangan mengajukan pendaftaran secara tertulis kepada Direktur Jenderal Migas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...