Kementerian ESDM Evaluasi Semua Aturan Termasuk Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Arnold Sirait
25 Juli 2017, 13:30
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi semua peraturan yang telah diterbitkan. Langkah ini menanggapi kritik Presiden Joko Widodo bahwa ada peraturan menteri yang direspons negatif oleh investor dan menghambat investasi, salah satunya di Kementerian ESDM.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan sedang mengevaluasi seluruh aturan yang diterbitkan di lingkungan kementeriannya. Ketika ditanya lebih lanjut, apakah evaluasi itu termasuk skema kontrak baru migas yaitu gross split, yang dikeluhkan oleh sebagian pelaku migas, dia menyatakan,  “Semua sedang kami evaluasi. Masih dalam pembicaraan,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/7) malam.

Advertisement

(Baca: Buat Aturan Hambat Investasi, Menteri ESDM dan LHK Ditegur Jokowi)

Menurut Arcandra setiap produk hukum yang dikeluarkan memiliki celah karena buatan manusia. Untuk itu perlu masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Jika tidak ada nilai tambah maka bisa saja aturan itu direvisi.

Apalagi Presiden Joko Widodo sudah menyarankan untuk mensosialisasikan peraturan supaya tidak mendapat penolakan. “Presiden menyarankan sebelum peraturan keluar, sosialisasikan dulu ke stakeholder, supaya tidak kaget. Kalau kaget akan banyak penolakan,” ujar Arcandra.

Dalam pembukaan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Senin (24/7), Jokowi memang menyoroti Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Baik di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan ESDM misalnya, yang saya lihat dalam satu dua bulan ini direspons tidak baik oleh investor karena dianggap itu menghambat investasi,” kata dia, Senin (24/7).

Presiden Joko Widodo memang tidak menyebut aturan yang menghambat investasi. Sejak 2017, setidaknya Kementerian ESDM sudah mengeluarkan 44 peraturan Menteri, termasuk mengenai skema gross split yang terbit Januari lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement