Sembilan Kontraktor Akses Data Lelang Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
21 Juli 2017, 14:25
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka lelang blok minyak dan gas bumi (migas) sejak Mei lalu. Sejauh ini sudah ada sembilan kontraktor yang mengakses dokumen penawaran. Bahkan dari sembilan peserta itu ada yang mengakses dokumen lebih dari satu blok.

Informasi yang diperoleh Katadata, sembilan perusahaan itu adalah Mubadala, Premier Oil, KrisEnergy, Woodside, Repsol, PT Tansri Madjid Energi, PT Saka Energi Indonesia, Genting Oil, dan BP.  Adapun total dokumen penawaran yang diakses mereka ada 15.

(Baca: Pakai Skema Baru Bonus Tanda Tangan, Pemerintah Lelang 15 Blok Migas)

Direktur​ Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja juga membenarkan jumlah dokumen penawaran yang diakses tersebut. Namun, ia tetap merahasiakan siapa saja perusahaan yang mengincar ladang migas di Indonesia itu. "Sampai hari ini ada 15 yang akses dokumen," kata dia kepada Katadata, Jumat (21/7).

Direktur Utama PT Saka Energi Indonesia tidak membantah mengenai keikutsertaannya mengakses data lelang blok migas tahun ini. "Betul," kata dia kepada Katadata, Kamis (20/7).

Sayangnya, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) ini belum mau menyebutkan blok mana saja yang sedang diincarnya. Mereka juga enggan menjelaskan alasan mengikuti akses dokumen lelang tahun ini yang nantinya menggunakan skema kontrak gross split.

Tahun ini, Kementerian ESDM melelang 15 blok migas, terdiri dari 10 blok migas konvensional dan 5 blok nonkonvensional. Pemenang lelang tahun ini akan menggunakan skema kontrak gross split. Sementara skema lelangnya terdiri dari reguler dan penawaran langsung. 

Untuk skema  penawaran langsung batas akhirnya adalah 15 September mendatang. Sebelumnya, batas akhir pengambilan dokumen untuk penawaran blok konvensional adalah 17 Juli lalu, sementara nonkonvensional 12 Juli 2017. (Baca: Semaraknya Investasi Migas di Meksiko dan Sepinya Lelang di Indonesia)

Wiratmaja mengatakan perpanjangan masa lelang blok migas itu karena pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada investor mengevaluasi dan menghitung keekonomiannya. Apalagi pemerintah akan menerbitkan aturan perpajakan gross split akhir bulan ini.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...