Soroti RUU Migas, Industri Ingin Kontrak Diperpanjang Lebih Satu Kali

Anggita Rezki Amelia
19 Juli 2017, 19:35
Sumur Minyak
Chevron

Pelaku industri yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) menyoroti klausul perpanjangan kontrak dalam Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Mereka menginginkan perpanjangan kontrak tidak dibatasi hanya satu kali, seperti yang tercantum dalam draf RUU itu.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan perpanjangan kontrak tidak perlu dibatasi 20 tahun. “Memang yang memutuskan pemerintah, tapi kami ingin fleksibel saja," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7).

(Baca: Jonan Buat Aturan Jaga Investasi Blok Migas yang Akan Habis Kontrak)

Selain itu menurut Marjolijn dalam memberikan perpanjangan pemerintah juga tidak menyamaratakan seluruh wilayah kerja. Pemberian perpanjangan harus berdasarkan kasus per kasus, karena setiap blok memiliki kriteria yang berbeda.

Di tempat yang sama, salah satu Direktur IPA Nico Muhyiddin menginginkan tata cara perpanjangan kontrak tidak berubah seperti Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Dalam aturan tersebut memang hanya menyebutkan badan usaha atau bentuk usaha tetap dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu kontrak kerja sama paling lama 20 tahun.

Dalam draf RUU migas pasal 13 ayat 6 menyebutkan perpanjangan kontrak kerja sama hanya dapat dilakukan satu kali paling lama 20 tahun. "Dalam RUU migas  ini ada pembatasan tambahan hanya boleh usulkan perpanjangan​ itu sekali, ini kan perpanjangan bisa dilihat kasus per kasus," ujar dia.

Pemerintah juga diminta tidak sembarangan memberikan perpanjangan kepada setiap kontraktor. Mereka harus terlebih dulu melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap kontraktor yang mengajukan perpanjangan kontrak.

Permintaan lainnya dari pelaku industri adalah bentuk hukum antara kontraktor dengan pemerintah bersifat perdata. Hal ini untuk menghindari adanya potensi kriminalisasi jika masuk ranah pidana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...