Kementerian ESDM Ubah Ketentuan Impor Gas untuk Pembangkit

Anggita Rezki Amelia
11 Juli 2017, 12:17
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah​ merevisi Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Padahal aturan tersebut baru terbit dan diundangkan pada 30 Januari lalu.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan salah satu poin yang direvisi adalah kebijakan untuk boleh impor gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG). Jadi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau badan usaha boleh impor jika harga gas dalam negeri lebih mahal.

(Baca: Aturan Terbit, PLN Bisa Impor Gas Bumi untuk Pembangkit)

Namun perbandingan mahal antara gas dalam dan luar negeri ini dihitung setelah sampai ke pengguna akhir. “Jadi harga akhirnya yang dibandingkan. Bukan harga landed price atau Free On Board (FoB), karena masih ada transportasi dan regasifikasi,” kata Arcandra Tahar, di Jakarta, Senin (10/7).

Dalam aturan yang berlaku saat ini ada tiga tahap pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Pertama,jika pembangkit berada di mulut sumur, maka harga paling tinggi sampai ke pengguna akhir menggunakan gas pipa adalah 8% dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) per mmbtu.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...