Jonan Undang Bos Freeport Bahas Hasil Akhir Negosiasi

Anggita Rezki Amelia
10 Juli 2017, 17:01
richard c adkerson, freeport
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2). Freeport menolak untuk mengakhiri kontrak karya dengan pemerintah namun masih membuka pintu untuk bernegosiasi terkait dengan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan mengundang President dan CEO Freeport -McMoRan Inc Richard C Adkerson akhir bulan ini. Tujuannya untuk membahas hasil akhir dari negosiasi yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji mengatakan sebenarnya target menyelesaikan negoisasi dengan Freeport adalah Oktober mendatang. Namun Jonan ingin lebih cepat dari target, yakni hingga akhir bulan ini. (Baca: Freeport Berharap Oktober Dapat Kepastian Perpanjangan Operasional)

Advertisement

Untuk memutuskan negosiasi, Jonan akan memanggil bos Freeport itu dari Amerika Serikat. "Keinginan pak Menteri ESDM akhir bulan ini undang pak Richard untuk bahas laporan keseluruhan hasil negosiasi," kata Teguh di DPR Jakarta, Senin (10/7).

Hingga kini, menurut Teguh memang belum ada keputusan terkait empat isu utama yang dibahas selama negosiasi ini. Keempat poin tersebut adalah ketentuan fiskal dan perpajakan baik pusat maupun daerah, divestasi 51%, kelangsungan operasi setelah kontrak habis 2021 dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Untuk memutuskan empat poin perundingan dengan Freeport, Kementerian ESDM juga akan berbagi tugas dengan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan membahas mengenai divestasi dan sistem perpajakan, sementara kementerian ESDM memutuskan mengenai perpanjangan kontrak dan pembangunan smelter. (Baca: Pemerintah Putuskan BUMN Ambil Sisa Saham Divestasi Freeport)

Adapun mengenai perpanjangan kontrak, Kementerian ESDM tetap berpegang teguh dengan aturan yang ada yakni dilakukan secara bertahap dua kali masing-masing 10 tahun. Artinya Freeport hanya berpeluang dapat perpanjangan hingga 2031, dan akan dievaluasi lagi untuk perpanjangan kedua. "Setelah memenuhi persyaratan semuanya baru perpanjangan kedua," kata dia.

Hal yang sama juga berlaku mengenai skema perpajakan. Menurut Teguh,  Menteri Keuangan tetap merujuk kepada UU di mana peningkatan atau penerimaan negara dari pajak harus lebih baik dari yang sebelumnya.

(Baca: Pemerintah Tak Akan Buat Aturan Khusus untuk Investasi Freeport)

Di sisi lain, Teguh belum mau menyebutkan apakah nantinya pajak Freeport akan prevailing yang berubah sesuai aturan yang baru atau masih naildown, artinya tetap sejak awal.  "Berdasarkan UU, pemegang IUPK kan harus prevailing. Namun kalau penerimaan negara harus lebih baik, Freeport juga mengiyakan, cuma apakah ini prevailing trus dilock atau naildown itu nanti masih dibahas," ujar dia. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement